Pemko Medan Serahkan 99 SK PPPK

MEDAN14 views

Usai menyerahkan secara simbolis SK PPPK, Plh Wali Kota Medan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengamanatkan Bahwa Pengadaan ASN Merupakan Kegiatan Untuk Mengisi Kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional Dalam Suatu Instansi Pemerintah Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Maupun PPPK. Hal itu dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaksanakan secara objektif sesuai syarat yang telah ditentukan.

“Tahun ini, pemerintah pusat butuh sebanyak 83 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Sedangkan untuk pegawai pemerintah daerah di luar guru dibutuhkan sekitar 189 ribu orang yang terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk untuk tenaga kesehatan. Ada pun total kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini ada sebanyak 1,3 juta orang untuk seluruh Indonesia,” kata Plh Wali Kota Medan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Bersama DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan