MEDAN, sln70-news.com – Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, mengapresiasi adanya wacana Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab pengusulan tersebut diyakini akan berpihak kepada pegawai honorer, pegawai tidak tetap maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar diangkat menjadi unsur organik tanpa melalui test seperti yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Kita dukung langkah (DPR RI) itu, tapi harus dikuatkan dengan terbitnya aturan yang baku. Apapun itu Pemko Medan tidak bisa mengambil kebijakan, karena kebijakan itu ada di pemerintah pusat. Tapi kita dorong supaya honorer yang sudah mengabdi sekian tahun bisa diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) ketika ada kesempatan, namun dengan kriteria tertentu. Misalnya sudah mengabdi belasan tahun,” dikatakannya. Rabu (24/2).
Meskipun jumlah PNS cukup banyak, menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini Pemko Medan sangat membutuhkan penambahan jumlah ASN itu di jajarannya. Ia pun mencontohkan situasi itu pada instansi kelurahan dan kecamatan.
“Di kecamatan dan dinas-dinas malah didominasi PHL (pegawai harian lepas). Jadi sebenarnya Pemko Medan butuh pengangkatan ASN baru. Tinggal bagaimana prosedurnya aja yang difikirkan, sehingga tidak begitu membebani APBD kita,” terangnya.