MEDAN, sln70-news.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyoroti pendistribusian 5.800 hektare lahan eks HGU yang belum tepat sasaran.
Seharusnya rakyat yang menjadi prioritas, namun kenyataan di lapangan tidak demikian.
“Distribusi 5.800-an hektare lahan eks HGU, saya kira rakyat tidak menjadi prioritas. Kita tidak tau ke siapa saja 5.800 hektar itu diberikan. Padahal, puluhan ribu rakyat yang sudah puluhan tahun tinggal dan sudah punya rumah permanen di lahan- lahan eks HGU, tapi tidak dapat prioritas. Distribusi lahan 5.800 hektar itu, saya kira belum menyelesaikan konflik pertanahan di Sumut. Khususnya terkait tanah – tanah eks HGU. Karena faktanya, puluhan ribu masyarakat sudah punya rumah permanen di lahan – lahan eks HGU atau malah mungkin masih di lahan HGU tapi selama puluhan tahun ditelantarkan oleh PTPN,” sebutnya, Kamis (24/2/2022).
Abyadi menuturkan, lahan-lahan yang terlantar dan tidak dijaga oleh PTPN, tentu akan dibangun oleh rakyat.
“Kenapa rakyat bisa membangun di lahan lahan itu? Tentu karena PTPN yang mengaku selaku pemiliknya, tidak menjaga lahannya. Puluhan tahun lahan itu terlantar. Di sisi lain, kebutuhan tanah untuk pemukiman oleh masyarakat semakin tinggi. Masyarakat sendiri, sesungguhnya menginginkan punya tanah di Jalan Sudirman atau di ruas jalan-jalan elit lainnya di Medan. Tapi kan kemampuan masyarakat untuk membeli tanah di lokasi elit itu tidak punya. Mereka hanya mampu membeli lahan di lahan eks HGU atau malah mungkin di lahan yang (masih) diklaim PTPN sebagai asetnya,” tuturnya. (adl)