KTBM Bersama FWP Patok Lahan Eks HGU PTPN 2 yang Dikuasai Mafia Tanah

Peristiwa7 views

DELISERDANG, sln70-news.com – Perampasan lahan di areal perjuangan Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) Desa Marindal I, Kec Patumbak, Kab Deliserdang membuat warga sadar dan berupaya untuk merebut tanahnya kembali.

Konflik agraria ini bermula dari proses peralihan yang dilakukan secara paksa oleh mafia tanah, tanpa berjuang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN 2 dengan kedok jual-beli tanah.

KTBM sebagai wadah perjuangan merangkul Forum Wartawan Poldasu (FWP)  yang akan menempati lahan tersebut, untuk bersama-sama mempertahankannya dari tangan mafia tanah dengan memberi tanda batas (Patok), Kamis (24/02/2022).

“KTBM tidak pernah gentar dan takut untuk menghadapi itu semua, demi setapak tanah,” kata Ketua KTBM, Tao Mindoana br Simamora di Posko KTBM Marendal I.

BACA JUGA:  Wartawan Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

Selama 21 tahun KTBM memperjuangkan lahan buat masyarakat yang belum memiliki tanah, untuk dijadikan tempat tinggal dan bercocok tanam.

“Begitu lama KTBM di tindas, di ancam dan menghadapi segala macam kekerasan serta teror dari pihak kelompok mafia tanah yang ingin merebut dan menguasai tanah masyarakat,” cetusnya lagi.

Sudah berbagai upaya dilakukan KTBM, seperti demonstrasi dan pertemuan dengan berbagai pihak. Dimana mafia tanah saat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mau mengambil alih 200 hektare lahan Eks HGU di Marindal I, untuk dijadikan Taman Botanicall Garden?

“Atas perjuangan KTBM, Gubernur akhirnya mundur dan tidak sanggup menggusur KTBM. Tanah eks HGU itu sudah diduduki, dikuasai, diusahai dan dihuni sebanyak 800 kepala keluarga,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA:  Diduga Pakai Alkes Bekas, Poldasu Gerebek Layanan Rapid Test KNIA

Berdasarkan peta dan areal perjuangan KTBM, bahwa masih banyak tanah yang di kuasai seseorang. “Ada yang 2 hektare dan 5 hektare,” cetusnya.

Sementara KTBM yang berjuang tanpa pamrih hanya memiliki setapak tanah berukuran 10 x 20 meter, bahkan ada yang 5 meter saja.
“Tanah Eks HGU adalah tanah yang belum ada pelepasan aset, dan masih aset negara. Bukan tanah pribadi, tanah mafia atau siapapun,” imbuhnya.

Sampai saat ini, Pemerintah Desa Marindal 1 tidak akan mengeluarkan surat apapun, sebelum dilakukan penguasaan fisik terhadap lahan yang masih terdapat perselisihan.

Walau pun seseorang telah mengajukan permohonan mengenai aset, agar diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Sementara ada pihak lain yang mengakui lahan tersebut miliknya. (adl)