MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan (Partai Gerindra), Andreas Pandapotan Purba, S.Ak menyerap aspirasi warga di dua lokasi, Sabtu (07/12/2024).
Di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Andreas Pandapotan Purba yang akrap disapa APP ini menerima keluhan warga terkait masalah administrasi kependudukan (Adminduk), Bansos, sampah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Warga mengaku bingung dengan syarat dan ketentuan dalam pengurusan KK yang mengharuskan memiliki akte kematian.
Menanggapi hal itu, Kepala Lingkungan IX Radjiman S.Sos yang turut hadir pada Reses I Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang TA 2024, langsung menjelaskan ketentuan yang berlaku.
“Mungkin yang dimaksud ibu Widya ini adalah apabila melakukan pengurusan KK dengan Kepala Keluarga (KK) atau salah satu anggota keluarga yang tercantum di dalam KK telah meninggal dunia. Sehingga secara persyaratan nya harus mencantumkan foto kuburan, fotocopy pelapor, fotocopy KTP dua orang saksi, baru bisa mengajukan surat pelaporan kematian dari Lurah yang dimohonkan oleh Pelapor langsung,” jelas Radjiman. (Adl)






