MEDAN, sln70-news.com – Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin besama unsur muspika Kecamatan Medan Timur dan Medan Perjuangan laksanakan penertiban pelaku usaha non esensial dan non kritikal yang dinilai tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, Selasa (13/7).
Sebelum melaksanakan penertiban, terlebih dahulu petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, Brimob Polda Sumut, Koramil 02 MT dan dibantu penuh oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut melaksanakan apel. Tim selanjutnya menyisir warung makan Aneka Kerang di Jalan Karakatau simpang Jalan Bukit Barisan.
Petugas gabungan sempat mendapat perlawanan dari pemilik warung karena tak mau warung makan miliknya di tertibkan sebab masih melayani makan di tempat. “Kami dari Polsek Medan Timur bersama petugas gabungan lainya, kesini untuk mengingat pemilik warung agar tetap mematuhi peraturan penerapan PPKM darurat, silahkan buka, tapi tidak diperbolehkan untuk makan dan minum ditempat, silahkan makanan dibawa pulang, “ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J Simamora.
Dislokasi ini petugas meminta agar pihak pengelola warung makan kerang agar menurunkan spanduk yang mereka buat sendiri yang bertuliskan” Jam buka 12: 00 WIB Sampai pukul 17.00 WIB makan di tempat dan pukul 12.00 WIB hingga 20.00 WIB take away”
Kemudian petugas gabungan bergerak kembali menuju Bank Mustika, Bank Sumut, Bank Syariah dan beberapa perkantoran lainya.
Sementara itu Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin pada wartawan mengatakan, dihari kedua penerapan PPKM Darurat pihaknya melakukan imbauan pada sektor esensial sambil mengecek pelaku usaha non esensial yang sebelumnya telah diberi imbauan. Apakah imbauan itu dilaksanakan atau tidak. “Pada hari keempat ( 15/7) nanti baru kita lakukan penindakan,”sebutnya. (Adlan)






