Enam Polisi Penganiaya Saksi Pembunuhan Ditahan Propam Poldasu

Korban penganiayaan, Sarpan (istimewa)

MEDAN, sln70-news.com – Bidpropam Polda Sumut menahan enam dari sembilan personel Polsek Percut Sei Tuan karena terbukti bersalah dalam kasus Sarpan, saksi kunci kasus pembunuhan almarhum Dodi Sumanto (41) beberapa hari lalu.

Mereka pun ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Poldasu. “Kita akui caranya salah. Maakanya kita bebas tugaskan (nonjob) kesembilan personel tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam. Enam yang dinyatakan bersalah dan sudah ditempat khususkan,”k Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Selasa (14/7).

Namun dia tidak merinci siapa keenam personel tersebut. “Saya tidak pegang datanya siapa-siapa saja,” kilahnya.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di 15 Lokasi Tempat Keramaian

Dalam waktu dekat, lanjut
Tatan, pihaknya akan menggelar sidang disiplin terhadap para personel Polsek Percut Sei Tuan itu.

Sebelumnya, dua perwira dan lima bintara dari Polsek Percut Sei Tuan dimutasikan ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan.

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Rp5,8 M Tiba di Nisel, Tersangka NB Dititipkan di Rutan Kelas III Teluk Dalam

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Perintah nomor: Sprin/2368/VII/
KEP/2020 yang ditandatangani Kapolrestabes Medan, Kombes Riko
Sunarko SH SIK MSi. (red)