Akreditasi UDA Dicabut, LLDIKTI Diminta Tanggungjawab terhadap Nasib Mahasiswa

EDUKASI13 views

MEDAN, sln70-news.com – Dicabutnya status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mendapatkan sorotan dari Anggota DPRD Sumut, Hasyim SE.

Hasyim yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi UDA tahun 1986 meminta pemerintah melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) diminta tidak lepas tanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada civitas akademik terutama kepada mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA).

“Pemerintah melalui LLDIKTI diminta tidak lepas tanggung jawab karena selaku pengawas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk UDA harus segera memberikan perlindungan hukum kepada seluruh mahasiswa yang ada di UDA. Jangan sampai para mahasiswa menjadi terkatung-katung dan tidak memiliki kejelasan bagaimana status keabsahan ijazah mereka nantinya,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini, dengan status akreditasi yang telah dicabut itu, UDA dilarang meluluskan terhadap mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan.

BACA JUGA:  Guru Hina Siswa Miskin, Wakil Ketua DPRD Medan Datangi SMPN 28

“Dengan kata lain, mahasiswa yang saat ini memenuhi syarat kelulusan terancam untuk tidak bisa diluluskan karena status UDA yang tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Ini harus segera disikapi oleh LLDIKTI mengenai status mahasiswa tersebut sehingga ada solusi untuk mereka,” katanya.

Hasyim mengkhawatirkan jika LLDIKTI tidak segera mengambil sikap cepat dan bijaksana maka dikhawatirkan akan menimbulkan potensi terjadinya protes keras yang bakal dilakukan oleh mahasiswa UDA.

Terpisah Pengamat Pendidikan Sumatera Utara, Dr Dion Sihombing sangat menyayangkan dicabutnya akreditasi UDA oleh BAN-PT mengingat peran UDA sebagai salah PTS di Sumut sudah sangat banyak kontribusi dalam membangun kualitas generasi muda melalui aktivitas pendidikan.

“Tentu atas situasi yang terjadi itu harus ada solusi yang arif dan bijaksana agar nasib ribuan mahasiswa yang kuliah di UDA segera teratasi. Pihak yang berwenang seperti LLDIKTI bisa menetapkan keputusan yang bijaksana agar mahasiswa bisa menyelesaikan kuliahnya,” katanya.

BACA JUGA:  Ssst! Ini Bocoran Soal SKB CPNS yang Digelar Bulan Depan

Dion Sihombing yang merupakan Ketua Lembaga Konsultasi Pendidikan “Citra” Sumut ini meyakini LLDIKTI memiliki kewenangan untuk menuntaskan persoalan yang terjadi demi nasib ribuan mahasiswa yang hendak di wisuda dengan kerjasama yang baik dengan kementerian pendidikan tinggi.

“Kita berharap ada jalan keluar yang terbaik agar para mahasiswi tidak sampai dirugikan, apalagi sudah mau tamat atau wisuda,” pungkasnya.

Semantara Sekretaris IKA UDA, Henry Jhon Hutagalung, mengingatkan kepada rektorat untuk segera memperbaiki apa yang menjadi penyebab dicabutnya akreditasi oleh BAN-PT.

” Terpenting adalah harus adanya perlindungan hukum bagi mahasiswa yang ada di UDA saat ini sehingga mahasiswa tidak menjadi korban,” pungkas Henry Jhon yang menjabat anggota DPRD Medan 2024-2029. (Adl)