2 Pengunjuk Rasa Tolak UU Ciptaker di Labuhanbatu Jadi Tersangka

Sumut17 Dilihat
banner 468x60
Suasana Demo tolak UU Ciptaker, yang dimotori mahasiswa di depan Gedung DPRD Labuhanbatu. (Ahmad Fauzi Manik)

RANTAUPRAPAT, sln70-new.com – Dua dari sembilan (sebelumnya diberitakan 8) peserta aksi demo tolak UU Cipta kerja di gedung DPRD Labuhanbatu, yang diperiksa Polisi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu.

7 lainnya sudah dipulangkan dan status nya ditetapkan sebagai saksi.

banner 336x280

“Dikenakan pasal 212 junto 214 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikesit kepada medanbisnisdaily.com melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (9/10/2020). Adapun inisial kedua tersangka, kata Parikesit adalah RR dan AF.

BACA JUGA:  Sosialisasi Pendataan Keluarga Desa Sido Jadi Madina

Berdasarkan informasi yang dihimpun RR merupakan mahasiswa Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu (Univa), sedangkan AF merupakan mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB).

Sedangkan 7 lainnya yang hari ini dibebaskan adalah Indra Gunawan, Reza Kurniawan, Kendi, Al Fauzan, Edi Suprayogi, Alvin dan Joko Prianto.

Sebelumnya diberitakan bahwa ratusan mahasiswa dari berbagai Perguruan tinggi di Labuhanbatu, melakukan aksi demo menolak UU Ciptaker di depan gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis (8/10/2020). Aksi yang berakhir ricuh itu, menyebabkan 3 Polisi mengalami luka-luka, dan 9 peserta aksi diperiksa Polisi.

BACA JUGA:  Dispar Pakpak Bharat Gelar Sarasehan Budaya Pakpak

sumber: medanbisnisdaily.com

banner 336x280