198 Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Dipulangkan, 27 Ditahan

banner 468x60
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (istimewa)

MEDAN, sln70-news.com – Sebanyak 198 orang pengunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sebelumnya diamankan oleh polisi di Polda Sumut karena terlibat bentrokan akhirnya dipulangkan, Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan para pengunjuk rasa ini dipulangkan, karena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.

banner 336x280

“Sebelum dipulangkan, kita terlebih dahulu memangil para orangtua pendemo dan membuat pernyataan secara tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya didampingi Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu di Mapolda Sumut.

BACA JUGA:  Polisi Telisik Dugaan Kepala Sekolah LGBT di Medan

Namun jelas Tatan, terhadap sebanyak 27 orang pengunjuk rasa lagi dilakukan penahanan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pelemparan, pengerusakan serta positif narkoba. Disamping itu, sambung dia, sebelumnya sebanyak 21 orang pengunjuk rasa lainnya yang dinyatakan reaktif Covid-19 juga telah di isolasi Gedung Lion di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.

“Jadi mulai dari tanggal 8 dan 9 Oktober, dari 243 orang yang ditahan (di Kota Medan), 27 kita tahan. Mereka yang ditahan dikenakan Pasal 170 karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Sedangkan untuk pasal lainnya masih didalami,” paparnya.

BACA JUGA:  Terungkap, Identitas dan Motif Dua Security DPRD Medan Melempar Batu ke Pengunjuk Rasa

Oleh karena itu, sambung Tatan, kedepannya pihak kepolisian tetap mempersilahkan masyarakat menyampaikan pendapat dimuka umum. Hanya saja dia menegaskan, tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang sampai merusak fasilitas publik.

“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” pungkasnya.

sumber: medanbisnisdaily.com

banner 336x280