TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara

NASIONAL21 Dilihat
banner 468x60
Personel TNI AL yang bertugas di KRI JOL-358 berhasil menangkap KIA BV0908TS berbendera Vietnam yang mencoba melarikan diri dari Perairan Laut Natuna Utara. (istimewa)

BELAWAN, sln70-news.com – Patroli TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (KRI JOL-358) yang sedang melaksanakan patroli rutin menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan ilegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara.

Perwira Penerangan Dispen Lantamal I Belawan, Letda Mega Patinurjaya, kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (3/10/2020), menyebutkan, KRI John Lie-358 yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) sekitar pukul 02.00 Jumat dini hari mendeteksi dua kontak, dicurigai kapal ikan asing melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia.

banner 336x280

KRI JOL-358 berusaha mendekati dan memastikan kedua kapal tersebut. Menyadari KRI JOL-358 mendekat, kedua KIA berusaha melarikan diri dengan mematikan semua lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh ke arah utara.

Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI JOL-358, Kolonel Laut (P) Bagus Badari melaksanakan peran tempur yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan. KRI JOL-358 semula memberikan isyarat agar kedua KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA tidak mengindahkan. Komandan KRI JOL-358 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Sosok Tak Terduga Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono

Dari hasil pemeriksaan, KIA Vietnam pertama bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang. Setelah bisa menguasai keadaan, KRI JOL-358 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri. Setelah lebih dari satu jam, KIA bernomor lambung BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang dapat dihentikan.

Dari pemeriksaan awal, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menyampaikan, tidak ada keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, seperti pencurian ikan di perairan Natuna Utara”.

BACA JUGA:  Walikota Medan Kenalkan Kawasan Kesawan City Walk dengan Gubernur Jawa Barat

Terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan, masa pendemik Covid-19 saat ini semua dalam situasi yang sulit, namun dengan tetap disiplin pada protokol Kesehatan Covid-19, TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. “Penangkapan dua KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,” tegasnya.

Kedua kapal berbendera Vietnam BV0908TS dan BV4977TS beserta 14 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Para ABK berbendera Vietnam diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

sumber: medanbisnisdaily.com

banner 336x280