Pilkada Siantar 2020, KPU : Pemilih Kolom Kosong Dilindungi Undang-undang

POLITIK0 views
Komisioner KPU Kota Siantar Gina Ginting saat sosialisasi di Hotel Sapadia, Kota Siantar. (gideon aritonang)

PEMATANG SIANTAR, sln70-news.com – Pematang Siantar. Pertarungan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar hanya diisi satu pasangan calon yakni, Ir. Asner Silalahi dan dr. Susanti Dewayani.

Pasangan Asner-Susanti itu didukung seluruh partai politik yang memiliki kursi legislatif di DPRD Siantar.

Saat pemilihan yang jatuh pada 9 Desember 2020 nanti, pasangan Asner-Susanti yang berada di sebelah kiri akan disandingkan dengan kolom kosong di sebalah kanan.

BACA JUGA:  DPRD Minta Satpol PP Tegas Tindak Bangunan Yuu Contempo

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Gina Ginting menerangkan, kolom kosong merupakan masyarakat yang tidak sebagai peserta yang mendaftar di KPU. Namun, hak suara pemilih kolom kosong dilindungi Undang-undang dan PKPU RI.

“Boleh mencoblos kolom kosong. Justru mencoblos kolom kosong yang tidak boleh dihalangi,” terangnya, saat acara sosialisasi, Sabtu (3/10/2020) di Hotel Sapadia.

Ditambahkan Gina, masyarakat yang mengajak untuk memilih kolom kosong tidak ada pidana. “Kolom kosong bukan saingan (pasangan calon),” tambahnya.

BACA JUGA:  Paul Simanjuntak Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Jaga Kesehatan

Namun meskipun kolom kosong tertera di PKUP, kampanye kolom kosong tidak ada dalam regulasi yang difasilitasi KPU Kota Siantar. “Karena kolom kosong tidak menjadi pasangan calon yang mendaftar di KPU,” lanjutnya.

Gina berharap, masyarakat mengajak untuk menentukan pilihan di TPS pada 9 Desember 2020 nanti. “Target kita untuk partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen,” pungkasnya.

sumber: medanbisnisdaily.com