Untuk sementara, ia belum dapat menjelaskan secara detail identitas pelaku yang merenggut dua nyawa wanita sekaligus ini.
Tersangka oknum polisi tersebut inisial ‘RS’, kata MP Nainggolan, dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Diketahui, jenazah dua wanita muda yang merupakan bertetangga itu ditemukan di pinggir jalan, sempat menggegerkan warga Sumut ini akhirnya terungkap juga.
Sebelumnya diketahui, Jenazah 2 wanita dibuang secara keji di tempat terpisah dalam kondisi luka memar dan luka dalam.
Korban pertama adalah Riska Fitria (21), yang ditemukan di pinggir Jalinsum kawasan Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai dan mayat korban kedua ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakat Kecamatan Medan Barat. (Mad)






