Terkait Non-Aktifnya 24.000 Kepesertaan BPJS KIS, Praktisi Hukum Tanjungbalai: Bukan Salah Walikota Syahrial

Berita1 views

Dalam permasalahan penonaktifan peserta BPJS KIS Oleh PEMKO TANJUNGBALAI ini pun juga demikian, hal ini adalah sebuah keputusan yang sudah diputuskan oleh Pemko Tanjungbalai bersama-sama dengan DPRD Tanjungbalai, yang sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Paripurna R-APBD 2021.

“Nah, yang harus menjadi perhatian adalah, APBD Kota Tanjungbalai itu disahkan dan di tandatangani pada Tanggal 30 November 2020 antara Pjs Walikota Tanjungbalai, Ismail P Sinaga bersama dengan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Maka jadilah APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2021,” terang Ridho.

BACA JUGA:  Kemendagri Bakal Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online

Ridho menekankan, penonaktifan peserta BPJS KIS tersebut secara Hukum Administrasi Negara bukanlah kesalahan Walikota M Syahrial.

“Karena saat itu beliau sedang cuti Pilkada, Dan bukan beliau yang teken. Beliau itu cuti sejak tanggal 25 September 2020 s/d 7 Desember 2020,” jelasnya lagi.

Namun begitu, Ridho meyakini bahwa saat ini beliau (M.Syahrial) sedang memikirkan solusi terbaik terhadap permasalahan ini.

BACA JUGA:  Ketinggian Banjir Lahar Dingin Gunung Sinabung Capai 80 Cm

“Kami juga sudah memberikan masukan melalui Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, SH.MAP agar Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Sosial membuka posko pengaduan masyarakat terhadap peserta BPJS KIS yang sudah di nonaktifkan. Mungkin dengan demikian, bisa menjadi pertimbangan Pemko Tanjungbalai untuk memutakhirkan pendataan dan memasukkan kembali masyarakat yang dinilai layak menjadi peserta BPJS KIS,” tutup Ridho. (Cenoet)