TANJUNGBALAI, sln70-news.com – Banyaknya pemberitaan yang memberikan pandangan negatif terhadap Walikota Tanjungbalai M.Syahrial, mengenai dinon-aktifkannya 24.000 peserta BPJS KIS yang selama ini dibayarkan oleh Pemko Tanjungbalai menjadi perhatian Praktisi Hukum Tanjungbalai, Ridho Damanik, SH.
Ridho mengajak masyarakat untuk menelaah persoalan ini dengan baik. “Ya, sebagai praktisi hukum aku pandang dari perspektif hukumnya ya, jelas Ridho.
Perlu kawan-kawan ketahui, Bahwa pengurangan peserta BPJS KIS yang mayoritas adalah dari keluarga tidak mampu ini adalah sebuah keputusan Mutlak yang termaktub di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun 2021,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (10/03).
Menurutnya, APBD tersebut kemudian ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah, inilah yang akhirnya menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam membelanjakan Uang Daerah.
“Dalam ketentuan BAB I (Ketentuan Umum) PASAL 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan daerah menyatakan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas Ridho.