MEDAN, sln70-news.com – Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur memgamankan 48 pengunjung tempat hiburan malam di Hotel Caribia Jl Timor Medan, Minggu (30/5) dinihari.
Penggerebekan dilakukan karena tempat hiburan mal itu melanggar Prokes.
Penggerebekan dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, Kasat Sabhara AKBP Paulus Hotman Sinaga kemudian memboyong 32 pria dan 16 wanita dari lokaso.
Iformasi diperoleh menyebutkan, berdasarkan informasi terhadap tempat hiburan yang buka dimasa pandemi, dan tidak mematuhi protokol kesehatan(prokes).
Kemudian pihak kepolisian mendatangi TKP, mengimbau agar segera ditutup dan seluruh orang yang berada didalam tempat hiburan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk diminta data dan keterangan.
Setelah dilkukan pendataan, para pengunjung diperbolehkan pulang. (Adlan)






