ASAHAN, sln70-news.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan draf himbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (02/08/2021).
Draf himbaun bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 31 Tahun 2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan yang juga merupakan Bupati Asahan H Surya BSc pada saat memimpin rapat tersebut.
Bupati Asahan juga mengatakan pada draf ini nantinya akan mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada Toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan Resepsi Pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi Himbauan bersama.
Menutup pembicaraannya dirinya berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan tempat tidur untuk pasien covid-19 dan kita berdoa agar wabah covid-19 ini dapat segera hilang.
Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH berharap kepada Rumah Sakit melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Tim Penanganan Covid-19.
Putu juga mengatakan kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan menurun diantara melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, menggelar Operasi Yustisi
Dan untuk menekan angka kematian kita harus terus melaksanakan vaksinasi covid-19 masal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.
Dikesempatan ini juga Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 10-15 tempat tidur untuk pasien yang terpapar covid-19.
Tampak hadir Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, Danyon 126/KC, Mewakil Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Beberapa Pimpinan Rumah Sakit dan tamu undangan lainnya. (WK)






