Pemko dan DPRD Medan Sudah Mensahkan Perda No.5/2022 Tentang Zonasi PKL

POLITIK1 Dilihat

MEDAN, sln70-news.com – Pemko Medan bersama DPRD Medan telah mensahkan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Selain menata, kehadiran perda ini juga diyakini mampu menaikkan derajat PKL sesuai keinginan Wali Kota Medan, Bobby Nasution,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, Sabtu (24/08/2024)

“Dalam Perda ini zonasi PKL dibagi menjadi tiga. Merah, kuning dan hijau. Zona merah lokasi yang bebas dari aktivitas PKL seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan rumah ibadah. Untuk zona kuning, lokasi ini diizinkan adanya aktivitas PKL. Namun bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya,” ungkap Haris.

BACA JUGA:  DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Inisiatif Soal Perlindungan UMKM

“Untuk zona hijau, lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu,” sambungnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap, penataan PKL melalui perda ini tak dipandang buruk oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM. Sebab, adanya kolaborasi antara Pemko Medan dan masyarakat (PKL, red) bisa mendatangkan PAD Kota Medan dari sektor pariwisata.

“Kalau kita merujuk kota-kota besar yang ada di Indonesia, PKL di sana sangat tertata. Contoh, Kota Bandung. Di kawasan tertentu hanya menjual makanan dan sisi lainnya khusus menjual pakaian. Kalau di Kota Medan bisa seperti ini, pasti mendatangkan wisatawan. Gak usah jauh-jauh, masyarakat kabupaten/kota yang ada di Sumut aja dulu,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Saat Reses Warga Sampaikan Rasa Kesal dan Kecewa Terhadap UPT Dinas PU Medan Timur

“Kecamatan Medan Marelan sekarang ini, saya lihat maju pesat. Banyak tumbuh PKL yang menyediakan berbagai macam dagangan. Kita mau apa, pasti ada. Hanya saja perlu ditata sedemikian rupa agar terlihat estetik,” pungkasnya. (Adl)