DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Inisiatif Soal Perlindungan UMKM

POLITIK1 views

MEDAN, sln70-news.com – DPRD Medan menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Walikota Medan, Bobby Nasution atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (16/1/2023).

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan para anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Juga hadir Walikota Medan Bobby Nasution, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman serta pimpinan OPD Pemko Medan.

Walikota Medan, Bobby Nasution sangat mengapresiasi, karena UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Selain itu, penyumbang Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terbesar, dan relatif tahan terhadap krisis keuangan.”Berkembangnya UMKM, berpotensi semakin meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bobby.

Menurutnya, UMKM dalam perkembangannya mengalami berbagai masalah, diantaranya keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, serta keterbatasan informasi tentang peluang pasar. Begitujuga dengan rendahnya SDM dan kemampuan teknologi dan permasalahan perizinan.

BACA JUGA:  Perpustakaan Medan Ikuti Perkembangan Teknologi dengan Hadirnya E- Book

“Guna menyikapi permasalahan yang dialami UMKM, dibutuhkan Ranperda Kota Medan sebagai payung hukum kebijakan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan,” ungkap Bobby.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM di Kota Medan sebesar Rp.8.000.000.000 serta bantuan peralatan senilai Rp.1.531.809.800 di TA 2022. Kemudian memberikan sejumlah pelatihan bagi pelaku UMKM baik dalam sisi kewirausahaan, manajemen SDM, digitalisasi serta perizinan berusaha.

“Walaupun program pembinaan terhadap UMKM terus dilakukan, harus diketahui usaha tersebut masih belum optimal mengingat jumlah UMKM yang ada cukup besar sehingga memerlukan berbagai program fasilitas dan pembinaan yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pasar bagi produk-produk UMKM,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Penjelasan Walikota Terkait Rendahnya PAD

Ditambahkannya, berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berdampak terhadap UMKM. Jika UMKM tidak memiliki daya saing yang baik, jelasnya, maka hasil produk UMKM akan dikalahkan oleh produk luar. Sebaliknya, terangnya, apabila pelaku UMKM memiliki inovasi dan daya saing baik, maka hasil produk UMKM dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain, bahkan negara-negara lain.

Menyikapi hal itu, kata Bobby Nasution, Pemko Medan perlu melakukan upaya guna melindungi UMKM dalam menghadapi era perdagangan bebas tersebut. Apalagi, ujarnya, hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM. Oleh karenanya, bilangnya, diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan Peraturan Perundang-undangan guna melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan agar dapat bersaing di era perdagangan bebas.(adl)