MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, SH, MH, (Gerindra) dorong Pemko Medan melakukan percepatan penerapan Perda No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Melalui penerapan Perda dipastikan Pedagang Kaki Lima (PK5) akan lebih sejahterah serta estetika kota semakin tertata indah.
“Kita berharap Pemko Medan segera menjalankan Perda dan tentu menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan Perda,” ungkap Mulia, Minggu (5/11/2023).
Dengan adanya Perda, pedagang akan diberi izin tempat berjualan dan ditata oleh Pemko Medan. Selanjutnya, pedagang akan mendapat pembinaan atau pelatihan meningkatkan kualitas dagangannya serta mengembangkan usahanya.
Bukan itu saja kata Mulia, pedagang juga akan difasilitasi oleh Pemko Medan sebagai modal usaha atau peralatan bagi pedagang. “Maka bagi PK5 supaya memastikan Dianya terdaftar dan memiliki izin. Saat nya proaktif lapor Kepling atau Lurah,” tambah Mulia.
Pada kesempatan itu, Mulia Syahputra berharap Lurah dan Kepling supaya mendata seluruh PK5 yang ada di daerahnya. “Hal ini sangat penting sebelum dilakukan penerapan atau penataan pedagang,” ucapnya.(adl)






