SORONG, sln70-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Puskesmas keliling (Pusling) perairan TA 2016 senilai Rp2.178.420.000.
Adapun ke empat tersangka berinisial YAW selaku Direktur pada CV RIBAFA, Kepala Dinas Kesehatan Kab Tambrauw berinisial PT, PPK berinsisial OB dan Direktur Javanese Boats berinsisial AS.
“Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp1.950.676.090,” kata Kajari Sorong, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH didampingi Kasi Intel, Raffles Devit Marianto Napitupulu, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khusnul Fuad, SH dan Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba, SH saat menggelar konferensi pers, Senin (15/03).
Dijelaskan Kajari, seharusnya kegiatan tersebut dilakukan sesuai aturan pengadaan barang/jasa dengan proses lelang.
“Namun, tidak dilakukan proses lelang sehingga Kepala Dinas Kesehatan Kab Tambrauw berinisial PT, mengarahkan untuk kegiatan tersebut dikerjakan YAW selaku Direktur pada CV RIBAFA,” ujarnya lagi.
Lalu, YAW Direktur pada CV RIBAFA melakukan pembelian Pusling di Sidoarjo, Surabaya melaui Direktur Javanese Boats berinsisial AS.
“Perbuatan tersangka telah merugikan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: (LAPKNN-30/PW27/5/2021) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal, 22 Februari 2021,” cetusnya. (ril)