Kejari Sorong Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pengadaan Pusling Perairan Dinkes Kab Tambrauw

Berita17 Dilihat
banner 468x60

SORONG, sln70-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Puskesmas keliling (Pusling) perairan TA 2016 senilai Rp2.178.420.000.

Adapun ke empat tersangka berinisial YAW selaku Direktur pada CV RIBAFA, Kepala Dinas Kesehatan Kab Tambrauw berinisial PT, PPK berinsisial OB dan Direktur Javanese Boats berinsisial  AS.

banner 336x280

“Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp1.950.676.090,” kata Kajari Sorong, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH didampingi Kasi Intel, Raffles Devit Marianto Napitupulu, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khusnul Fuad, SH dan Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba, SH saat menggelar konferensi pers, Senin (15/03).

BACA JUGA:  Seorang Ibu Tega "Jual" Putrinya Rp350.000 kepada Pria Hidung Belang

Dijelaskan Kajari, seharusnya kegiatan tersebut dilakukan sesuai aturan pengadaan barang/jasa dengan proses lelang.

“Namun, tidak dilakukan proses lelang sehingga Kepala Dinas Kesehatan Kab Tambrauw  berinisial PT, mengarahkan untuk kegiatan tersebut dikerjakan YAW selaku Direktur pada CV RIBAFA,” ujarnya lagi.

Lalu, YAW Direktur pada CV RIBAFA melakukan pembelian Pusling di Sidoarjo, Surabaya melaui Direktur Javanese Boats berinsisial  AS.

BACA JUGA:  Lurah Klarifikasi, Dana LPM Madras Hulu Rp540 Juta

“Perbuatan tersangka telah merugikan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: (LAPKNN-30/PW27/5/2021) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal, 22 Februari 2021,” cetusnya. (ril)

banner 336x280