MEDAN, sln70-news.com – Fraksi Gerindra DPRD Medan mendorong agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kode Etik DPRD Kota Medan segera ditetapkan.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung saat menyampaikan pandangan Fraksi dalam paripurna di gedung dewan, Selasa (17/1/2023).
Dame berharap semua wakil rakyat dapat mematuhi dan melaksanakan, apa yang tercantum dalam Kode Etik DPRD Kota Medan, termasuk bijak menggunakan media sosial (Medsos).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dihadiri para anggota dewan. Hadir juga Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak berjalan aman dan tertib.
Disampaikannya, kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD, yang diawasi oleh Badan Kehormatan.“Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat beresiko untuk kedepannya,” sebut Dame.
Ditambahkan, Kode Etik merupakan, hal terpenting dan menjadi pilar dasar mengapa kinerja pemerintahan. Dimana, kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan belum sepenuhnya dapat memahami secara baik dan benar, peran dan fungsi serta tugas-tugasnya.“Untuk itulah perlunya kita memahami dan melaksanakan segala ketentuan yang nantinya diatur didalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan tersebut,” kata Dame.
Dilanjutkan lagi, Fraksi Gerindra DPRD Medan berpandangan bahwa setiap anggota DPRD di dalam setiap tindakannya haruslah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan. Anggota DPRD harus bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil dan wajib mematuhi Kode Etik.
Masih dalam pandangan Fraksinya, Dame menyebut anggota DPRD harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPRD, baik di dalam gedung DPRD maupun di luar.Bahkan, anggota DPRD diajak agar bijak menggunakan media sosial sehingga terhindar daripada pelanggaran kode etik.
Anggota DPRD hendaknya dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Diakhiri pendapat Fraksinya, Dame Duma Sari menyebut semua hal diatas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD yang tercantum didalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan.
Selain itu, anggota DPRD Medan harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutukan NKRI serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi konstituen melalui kerja secara berkala. (adl)






