
BINJAI, sln70-news.com – Diduga diperlakukan tak wajar oleh pihak Kepolisian Unit Reskrim Polres Binjai dan rasa ketidakpercayaan terhadap kinerja penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai, Masyudin Hulu (41), menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai.
Melalui kuasa hukumnya, Sofyan Taufik, SH,MH dan Irmansyah Telaumbanua, SH, Warga Jalan Gn.Sibayak Lk. 1, Kel Tanah Merah, Kec Binjai Selatan, Kota Binjai ini melayangkan surat pengaduan masyarakat dan mohon perlindungan hukum.
Berdasarkan surat No: 39/KH.IT/XI/2020 dari Kantor Hukum IT dan Rekan di Jalan Prajurit No.93-C, Kel Glugur Darat II, Kec Medan Timur, Kota Medan tanggal 11 November 2020 menjelaskan, awal dari pemohon, Masyudin Hulu, membuat Laporan Polisi di Polsek Binjai Selatan tanggal 27 Juni 2020.
Sesuai Surat Tanda Bukti
Lapor Nomor: NO.POL: STPL/53/VI/2020/SPKT ‘C’, atas nama terlapor Motani Gea, Warga Jalan T. Amir Hamzah, Kel Nangka, Kec Binjai Utara, atas dugaan telah melakukan tiindak pidana penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs Pasal 374 KUHPidana.
Atas laporan tersebut, Polsek Binjai Selatan telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Motani Gea, selanjutnya berkas dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan Negeri Binjai dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai.
Oleh Majelis Hakim dalam Perkara Reg. Nomor: 345/PID.B/2020/PN.Bnj telah memutus perkara
aquo yang dalam amar putusannya: “Mengadili menyatakan Terdakwa
Motani Gea tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan
alternative ke satu”.
“Permasalahan penggelapan uang yang dilaporkan oleh pemohon (Masyudin Hulu, red), yang diduga dilakukan karyawannya bernama Motani Gea ini, telah memberitakannya di beberapa media cetak dan media online,” kata Irmansyah Telaumbanua, SH, selaku kuasa hukum pemohon kepada awak media, Kamis (12/11/2020).
Sebagai peringatan kepada seluruh karyawannya yang sering menyalahgunakan uang kas, lanjut Irmansyah, pemilik Koperasi KSU Niskar itu melakukan postingan pemberitaan di jejaring sosial facebook dengan status “Motani Gea, saya Polisikan gara-gara hobi judi ikan menyalahgunakan uang diusaha milik saya”.
“Maksud dari status itu, agar
karyawan-karyawannya tidak bermasalah hukum jika
menyalahgunakan uang usaha. Selama ini juga ada saja karyawannya menggunakan uang usaha untuk bermain judi, khususnya bermain judi ikan,” jelasnya Irmansyah lagi.
Ditegaskannya, apa yang disampaikan Masyudin Hulu dalam statusnya itu, sesuatu yang benar dan bukan hoax (berita bohong) atau fitnah. Faktanya, Motani Gea telah dilaporkan ke Polsek Binjai Selatan atas penggelapan uang di usaha miliknya.
Apalagi berdasarkan keterangan Motani Gea saat diminta pertanggungjawabannya mengatakan, uangnya habis digunakan untuk judi ikan yang merupakan hobinya. Pengakuan itu disaksikan para karyawan yang mendengarnya langsung.
“Keterangan tersebut oleh Masyudin Hulu dan saksi-saksi telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan dikantor polisi, dan juga telah disampaikan pada saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Binjai,” ungkapnya.
Namun pada tanggal 13 Agustus 2020, Masyudin Hulu menerima Surat Nomor: B/1332 /VIII/RES.1.24 /2020 perihal Undangan Klarifikasi dari Polres Binjai, terkait Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Motani Gea perihal pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Motani Gea merasa dirinya tidak ada melakukan penggelapan uang, sebagaimana yang dimaksudkan oleh Masyudin Hulu,” cetus Irmansyah.
Dikatakannya, kliennya telah menghadiri undangan klarifikasi pada, Jumat (21/8) dan untuk menguatkan keterangannya, Masyudin Hulu juga telah menghadirkan 2 orang saksi yang sudah diperiksa untuk diambil keterangannya pada, Jumat (28/8).
“Pemohon merasa keberatan atas adanya laporan Dumas dari Motani Gea, yang pada pokoknya merasa tidak ada menggelapkan uang miliknya,” cetusnya.
Anehnya lagi, tambah Irmansyah, kliennya menerima lagi Surat Panggilan No: S.Pgl/
552/IX/2020/Reskrim, tertanggal 15 September 2020, terkait adanya Laporan Polisi Nomor: LP/596/VIII/2020/SPKT-B/RES BINJAI, tanggal 27 Agustus 2020 atas nama Pelapor Boni Setia Gea untuk
didengarkan keterangannya sebagai saksi.
Adapun perihal laporan tersebut dalam perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau memuat dapat
diaksesmya informasi elektronik dan/atau dokumen dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Setelah berkoordinasi dengan penyidik, Jumat (25/11), Masyudin Hulu memberikan keterangan, dan juga merasa keberatan atas adanya laporan dan pemanggilan tersebut,” bebernya.
Sebab, pemohon tidak mengenal Boni Setia Gea dan merasa tidak pernah mencemarkan nama baik dari Boni Setia Gea tersebu. Tapi, menurut polisi yang dipermasalahkan Boni Setia Gea, atas postingannya di
facebook dengan status “Motani Gea, saya Polisikan gara-gara hobi judi ikan menyalahgunakan uang diusaha milik saya”.
“Postingan tersebut hanya memuat nama Motani Gea dan permaslahan ini juga telah diputus Pengadilan Negeri Binjai. Jadi tidak ada pencemaran nama baik dalam postingan tersebut, apalagi mencemarkan nama baik orang yang bernama Boni Setia Gea itu, “jelas Irmansyah.
Lanjut Irmansyah, bahwa Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas uu RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juga mengacu kepada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan sesuai Putusan MK No. 50 tahun 2008 delik Pasal 27 ayat (3) adalah
delik aduan.
“Maka jelaslah permasalahan ini adalah delik aduan, pelapor yang merasa dirugikan harus membuat laporan polisi. Artinya sesuai Pasal 72 KUHP delik tersebut hanya bisa dilakukan oleh orang yang menjadi korban dan tidak dapat diwakilkan kecuali korban tidak cakap hukum, misalnya
dibawah umur 12 tahun,” imbuhnya.
Menurutnya, permasalahan ini diduga ada perlakuan yang tidak wajar dari pihak Kepolisian Unit Reskrim Polres Binjai, serta adanya rasa
tidak percaya Pemohon terhadap tindakan pihak Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai dalam memproses Laporan Polisi Nomor :
LP/596/VIII/2020/SPKT-B/RES BINJAI, tanggal 27 Agustus 2020, Atas nama Pelapor Boni Setia Gea.
“Kami merasa telah terjadi ketidak profesionalan tugas dan fungsi Polri, dalam pemeriksaan perkara ini,” tegasnya.
Apalagi, kliennya keberatan dengan adanya Surat Nomor: K/315/IX/2020/Reskrim, tanggal 14 September 2020, Perihal Surat
Pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta penetapan status tersangka pada dirinya, atas perkara ini dan selanjutnya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Binjai.
“Pemohon bermohon
kepada Kajari Binjai mengawal dan memantau serta selanjutnya memeriksa kebenaran perkara tersebut.
Hal ini kami sampaikan semata-mata dalam rangka untuk penegakan
hukum yang berkeadilan dan melindungi kepentingan hukum serta hak-hak pemohon, guna untuk memperoleh kepastian hukum (rechtzakerheid)
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita juga telah tembuskan surat ini ke instansi terkait lainnya,” pungkasnya.(red)