Dewan Pers Minta Media Lawan Monopoli Google dan Facebook

Berita0 views

Padahal dia menuturkan, data tersebut mestinya tak bisa digunakan sembarangan jika tak ada kerja sama antara pengguna dengan pemilik data. Tentunya, lanjut Tanoe, hal tersebut bisa masuk kategori pelanggaran hak cipta.

“Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher para online lokal, tentunya harus berijin atau tentunya harus ada kesepakatan oleh para pihak,” ucap Tanoe.

BACA JUGA:  Kebakaran 2 Rumah Semipermanen di Medan Tewaskan 1 Orang

Hal itu bahkan kata Tanoe diatur dalam produk hukum Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


“Karena kalau tanpa izin secara hukum yang apalagi kalau itu dikomersialkan dan mendapatkan pendapatan iklan itu bisa masuk kategori pelanggaran hak cipta,” kata Hary Tanoe lagi.

BACA JUGA:  Manfaatkan Rooftop Sebagai RTH, Menanam Berbagai Jenis Tanaman Pangan

sumber: cnnindonesia.com