Dari Penjara, Warga Binaan Tipu Pengusaha Aceh

Berita0 views
Istimewa

MEDAN, sln70-news.com – Warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Roy alias Ucok, ditangkap setelah berhasil tipu pengusaha Aceh.

Aksi tipunya berhasil dilakukan terpidana kasus narkotika itu setelah mengaku sebagai ‎Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta. Tak tanggung-tanggung, untuk menyakinkan korbannya, Ucok memasang poto perwira menengah itu di profil whatapp-nya.

Dalam melancarkan aksinya, Ucok meminta uang kepada pengusaha Aceh. Aksinya itu berhasil. Pengusaha hotel di Aceh mempercayainya dan mengirimkan uang ke rekeningnya jutaan rupiah. “Dia (Ucok) melakukan penipuan terhadap salah satu pihak hotel di Aceh,” ungkap  penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Aipda Andika, Jumat (17/7/2020).

BACA JUGA:  Kisah Pilu 2 Anak Tiri Dibunuh Ayah, Berawal Minta Dibelikan Es

Setelah melakukan penyidikan, polisi menemukan pelaku penipuan merupakan napi. Polisi pun langsung menjemput Ucok ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Guna proses hukum selanjutnya, pria yang menggenakan kaos hijau itu diboyong ke Mapolda Sumut bersama barang bukti berupa handpone.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta, Tiwa Sembiring mengatakan, diboyongnya Ucok tak serta merta selesai bagi pihaknya. Penipuan yang dilakukan Ucok menggunakan handphone menjadi koreksi pihaknya untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Petani Bahorok Jalan Kaki dari Langkat ke Kantor Gubsu, Berharap Dibantu Mediasi

Dimana, dilakukannya pemeriksaan terhadap handpone yang didapatkan dan berhasil diseludupkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan. “Kami akan menyelidiki. Kalau memang HP ini dibawa petugas, kami akan menindak petugasnya. Kalau dimasukkan pengunjung ke depan kami akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi HP yang bisa masuk,” pungkas Tiwi. (red)