Menunggak BPJS Mandiri Tetap Dilayani Berobat Gratis Lewat UHC JKMB

POLITIK0 views

MEDAN, sln70-news.com – Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan tidak perlu kuatir bagi peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis lagi. Pemko Medan bersama DPRD Medan telah membuat program Universal Coverage Healt Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UCH JKMB) sejak Desember 2022 yakni cukup memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di Rumah Sali (RS).

“Program UHC itu untuk masyarakat kurang mampu yakni peserta BPJS Mandiri apabila iuran menunggak dan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan sebelumnya,” ujar Hasyim SE, Senin (5/2/2024) pagi.

Menyahuti pertanyaan warga, kuatir tidak dapat berobat gratis karena memiliki tunggakan BPJS Mandiri. Dimana kata warga, sebelumnya masuk kepesertaan BPJS Mandiri namun karena kondisi ekonomi maka iuran BPJS Mandiri menunggak.

BACA JUGA:  Masyarakat Perdagangan Ngadu Soal Jalan Rusak ke Calon Wabup Simalungun Benny Gusman Sinaga

“Bagaimana pak caranya beralih ke UHC JKMB. Karena tidak sanggup bayar iuran lagi,” tanya Irnawati.

Menjawab pertanyaan warga, Hasyim yang dibantu perwakilan BPJS Kesehatan Guru Baladewa Nasution memaparkan. Bagi warga yang memiliki KTP/KK Medan bila berobat ke Puskesmas dan RS otomatis bisa beralih ke UHC JKMB. Kendati ada tunggakan di BPJS Mandiri tidak menjadi penghambat karena tunggakan dikesampingkan wajib dilayani berobat gratis di RS yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Fraksi Gerindra Ingatkan Pemilik Toko Modern Wajib Pasarkan Produk UMKM

“Kalau memang warga kurang mampu, dapat beralih ke UHC JKMB tetapi layanan opname kamar di Kelas III,” terang Hasyim. (adl)