JAKARTA, sln70-news.com – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp 150 ribu. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona disampaikan [… Baca Selengkapnya …]
Tertinggi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






