MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan, Sukamto, SE, minta pihak BPJS Kesehatan agar menyahuti aspirasi warga Kota Medan terkait kepesertaan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKM) tidak bisa bebas berobat gratis di luar Kota Medan.
“Masalahnya kan hanya beda yang membayar saja, ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang anggaranya bersumber dari APBN. Sedangkan UHC JKMB bersumber dari APBD Pemko Medan, dan bukan gratis ke BPJS Kesehatan,” ujar Sukamto, Minggu (4/2/2024) pagi.
Untuk itu kata Sukamto, seiring penerapan Perda No 4 Tahun 2012 dengan implementasi pemberlakuan program Pemko Medan bersama DPRD Medan memberlakukan UHC JKMB dengan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan.
“Maka, akses pelayanan kesehatan perlu diperluas. Dimana peserta UHC JKMB harus dilayani dimana dan kapan saja pun. Hal ini kita harapkan menjadi perhatian khusus manajemen BPJS Kesehatan agar dapat merevisi ketentuan. Tujuannya mempermudah birokrasi ,” pinta Sukamto.
Pada kesempatan itu, Sukamto SE memberikan pemahaman dan petunjuk terkait kepengurusan UHC JKMB dan adminduk. “Saya bersama tim, setiap saat siap dihubungi segala urusan pelayanan publik,” kata Sukamto. (adl)






