TANJUNGBALAI, sln70-news.com – Beberapa hari terakhir muncul baliho yang bernada seruan yang ditujukan kepada Pemko Tanjungbalai untuk kembali membuka Fasilitas pub dan KTV hotel tresya, hal ini merupakan dampak dari langkah Pemko Tanjungbalai menutup fasilitas hotel tersebut pada 28 Januari 2021 yang lalu.
Ridho Damanik, Praktisi hukum tanjungbalai menilai, apa yang dilakukan Pemko Tanjungbalai sudah tepat dan konstitusional.
Dasar hukumnya sudah jelas, PERATURAN DAERAH NOMOR 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban umum.
“Ya, Sebagai praktisi hukum ya kita memperhatikan apakah tindakan yang dilakukan mempunyai dasar hukum atau tidak, kan begitu,” jelas Ridho kepada wartawan, Rabu (24/03)
Ridho menjelaskan, jika fasilitas KTV dan PUB Hotel Tresya terus dibuka justru akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Kota Tanjungbalai. “Ya jelas-jelas itu adalah fasilitas tempat mengkonsumsi narkoba dan alkohol, masa iya orang ke pub dan ktv mau shalat berjama’ah,” cetusnya.
Seharusnya, lanjut Ridho, Pemko Tanjungbalai, menutup secara permanen fasilitas hotel tersebut, jangan hanya ditutup sementara karena banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Terhadap pihak-pihak yang menginginkan agar fasilitas Hotel Tresya dibuka, Ridho berpandangan, jangan-jangan pihak yang ingin fasilitas tersebut di buka kembali benar-benar ingin generasi Tanjungbalai ini hancur.
“Atau mungkin dengan dibukanya fasilitas tersebut ada yang mendapat keuntungan dari situ? Setoran mungkin? Atau jualan narkoba mungkin?” jelasnya lagi.
selanjutnya, Kalaupun ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan Pemko tersebut bukan melalui tulisan spanduk atau baliho.
“Langkah hukumnya sudah jelas diatur, jika memang ini sebuah putusan ketatanegaraan ya silahkan gugat aja ke PTUN,” ungkapny.
Kemudian, jika Ada pihak yang menganggap bahwa Pemko telah tutup mata kepada tempat lain yang melakukan aktifitas serupa, dia minta agar menunjukkan bukti-buktinya kepada Pemko.
“Agar menjadi pertimbangan terhadap PEMKO dalam mengambil keputusan, ya janganlah sifatnya tuduhan-tuduhan yang tendensi dan tidak bisa dibuktikan,” tutup Ridho. (Cenoet)