
TOBASA, sln70-news.com – Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) memusnahkan barang bukti (BB) dari 62 perkara, yang didominasi kasus narkotika sebanyak 33 perkara. Pemusnahan digelar di halaman Kejari Tobasa, Rabu (11/11/2020) siang.
Mewakili Kajari Tobasa, Kasubagbin Charles Hutabarat mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menunjukan keseriusan dan keterbukaan pada masyarakat dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan ini dilakukan pada barang bukti 62 perkara di tahun 2020 yang sudah ingkrah,” kata Charles.
Sementara Kasi Barang Bukti, Raffles Devit Napitupulu merincikan BB yang dimusnahkan terdiri dari 21 perkara Kamnegtibum (keamanan negara ketertiban umum) dan TPUL (tindak pidana umum lainnya).
Kemudian, 8 perkara Oharda (orang dan harta benda) dan 33 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Pemusnahan kali ini didominasi kasus narkotika dan zat adiktif lainnya,” tegas Devit.
Lebih lanjut dijelaskannya, pemusnahan BB biasanya dilakukan jelang akhir tahun sebagai bukti transparansi pihak kejaksaan.
“Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk narkotika dan zat adiktif lainnya, dihancurkan dengan diblender,” tuturnya.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan ini pewakilan PN Tobasa, Wakapolres Tobasa Kompol Janner Panjaitan, Kadis Kesehatan Juliwan Hutapea, pengacara Panahatan Hutajulu, serta Forkompinda Toba lainnya. (adl)