Kasus Selingkuh Anggota Polres Tebingtinggi, Keluarga Kecewa Bripka RES Belum Sidang Kode Etik

MEDAN, sln70-news.com – Pihak keluarga merasa kecewa dengan kinerja Polda Sumut. Pasalnya, Bripka RES anggota Polres Tebingtinggi yang ketahuan selingkuh dengan istri oknum TNI AL berinsial MF tak jadi sidang kode etik.

“Kami merasa kecewa lambatnya kinerja polisi yang tak kunjung menyidang Bripka RES,” ucap salah seorang keluarga. Padahal mereka berharap, anggota Polres Tebingtinggi ini dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dengan begitu, pihak keluarga meminta agar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak segera menjatuhi hukuman pemecatan terhadap Bripka RES. “Kita minta Kapolda Sumut langsung turun tangan,” pintanya.

Lambatnya kinerja polisi dalam menjatuhi hukuman terhadap Bripka RES ini, saat wartawan konfirmasi Kasubdib Penmas, Akbp Herwansyah Putra, Jumat (14/10) siang. “Belum jadi sidangnya,” ucapnya memulai pembicaraan.

BACA JUGA:  Saber Pungli Medan Berperan Berantas Pungli di Pelayanan Masyarakat

Menurutnya, penundaan sidang kode etik Bripka RES ini karena sampai saat ini berkas perkara perselingkuhan tersebut masih berada di ruang Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. “Berkasnya masih di Bidkum, belum turun,” sambungnya.

Setelah berkas turun dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut baru dilimpahkan ke Polres Tebingtinggi. “Setelah itu baru bisa lakukan sidang kode etik,” tutupnya.

Sebelumnya, kejadian itu berawal, saat MF istri dari oknum TNI datang ke kota Tebingtinggi. Setibanya disana, tanpa sengaja saudara dari suami MF melihatnya sedang berduaan bersama anggota Polres Tebingtinggi. Melihat itu, inisial F langsung menghubungi keluarganya. 

Mendengar itu, pihak keluarga pun memintanya untuk mengikutinya. Tak disangka, keduanya pun masuk ke dalam salah satu hotel di kawasan Tebingtinggi. Selang beberapa jam, pasangan selingkuh ini pun makan di Rumah Makan Bahagia. Mengetahui itu, pihak keluarga pun memanggil pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Bripka RES Diistimewakan, Letda C Surati Kapolres

Lalu ibu beranak tiga bersama Bripka RES ini diboyong ke Polres Tebingtinggi. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Bripka RES dibawa ke Propam Polda Sumut guna proses pemeriksaan.

Atas kejadian itu, pihak keluarga berharap agar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjutak segera memproses Bripka RES sesuai hukum yang berlaku. Karena kasus perselingkuhan oleh pelayan, pelindung dan penganyom masyarakat ini sangat mencoreng citra kepolisian. “Kita harap Bripka RES segera ditindak tegas, dan kami minta dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH),” pinta keluarga korban kepada Kapolda Sumut. (rel)