MEDAN, sln70-news.com – Seiring dengan penerapan Perda Pengelolaan Persampahan sejak Januari 2024 lalu. Aparat Pemko Medan melalui Kelurahan dan Kepling supaya terus mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sehingga, dengan pemberlakuan sanksi tegas diyakini masyarakat lebih peduli menjaga kebersihan.
“Bila bak sampah telah tersedia, masyarakatpun tidak lagi membuang sampah sembarangan,” cetus Hendra, Minggu (16/3/2024) sore.
Selama ini, masih banyak sampah ditemukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut karena jarangnya petugas pengangkut sampah.
Warga pun kebingungan saat hendak membuang sampah, karena tidak ada tempat pembuangan sampah resmi yang disiapkan di lingkungan mereka.
Jadinya sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan. “Tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi. Makanya perlu dibuat bak-bak sampah sepanjang jalan. Agar masyarakat tak lagi buang sampah sembarangan,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Hendra juga mengajak masyarakat agar selalu mewadahi sampahnya agar tidak beserak. Masyarakat juga diingatkan jangan lagi membuang sampah sembarangan. Sebab Perda Persampahan sudah mulai ditegakkan dengan saksi berat, bila membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp.10 juta.
“Jadi, bapak dan ibu.Saya hanya ingin menyampaikan agar bapak dan ibu tidak lagi membuang sampah sembarangan baik itu di sungai maupun di drainase.Jika kedapatan, sejak bulan Januari 2024, Pemko Medan telah menerapkan denda Rp.10 juta,”katanya. (adl)






