DPRD Medan Usulkan Akhyar Walikota di Sisa Masa Jabatan 2016-2021

POLITIK19 Dilihat
banner 468x60
DPRD Medan Usulkan Akhyar Walikota di Sisa Masa Jabatan 2016-2021/ sln70-news.com

MEDAN, sln70-news.com – DPRD Medan  mengajukan pengusulan, Ir H Akhyar Nasution MSi menjadi Walikota Medan defenitif  sisa masa jabatan 2016-2021, pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (26/01/2021).

Pengusulan itu akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Sumut.

banner 336x280

Sebelum pengusulan dilakukan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE terlebih dahulu memberhentikan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH dari jabatan sebagai Wali Kota Medan yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri  No.131.12-3750.

BACA JUGA:  Gabung ke Demokrat, Djarot Sebut Plt Walikota Medan Pengkhianat
Plt Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar rapat paripurna. / sln70-news.com

Rapat paripurna yang digelar secara virtual ini, dihadiri langsung Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, sejumlah anggota dewan serta beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Usai rapat paripurna, Hasyim mengatakan, DPRD Medan segera mengirimkan pengusulan tersebut. “Selesai rapat paripurna ini, langsung kita sampaikan kepada Mendagri melalui Gubsu sebagai perwakilan pemerintah pusat. Mudah-mudahan prosesnya nanti berjalan lancar dan penetapan sebagai Wali Kota defenitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” kata Hasyim.

BACA JUGA:  DPRD Asahan Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2020

Sedangkan Plt Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar rapat paripurna, guna menjalankan tata kelola pemerintahan sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan tersebut.

“Inikan masih proses, jadi kita ikuti saja semua prosesnya. Mudah-mudahan prosesnya berjalan cepat dan berjalan lancar,” harap Akhyar. (adl)

banner 336x280