DPRD Medan Usul Perda No 6 Tahun 2015 Perlu Direvisi

POLITIK0 views

MEDAN, sln70-news.com – DPRD Medan mengusulkan agar Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Kota Medan direvisi.

Dewan menyebut, pengelolaan persampahan terjadi dualisme dimana dalam Perda yang menangani persampahan adalah Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan di lapangan dialihkan pengelolaannya ke kecamatan.

“Ini perlu dilakukan agar sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan bisa menjadi lebih baik,” kata Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (21/4/2024).

BACA JUGA:  Hj Netty Siregar Ajak Lansia Rutin Periksa Kesehatan

“Berubahnya Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang persampahan. Sebab, dalam Perda itu yang menangani persampahan adalah Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan di lapangan dialihkan pengelolaannya ke kecamatan. Ini menjadi dasar kita agar Perda tersebut diubah,” ucapnya.

“Selain masah lingkungan lainnya, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan,” katanya.

BACA JUGA:  DPRD Medan Agendakan Paripurna PAW Empat Anggota Dewan

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan,” jelasnya.

Dengan adanya pengusulan perubahan Perda ini, Dedy berharap Ranperda pengelolaan persampahan nantinya bisa membuat sistem pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.(Adl)