DPRD Medan Bersama Pemko Setujui Revisi Perda No.3/2019 Tentang Ketenagakerjaan

POLITIK2 views

MEDAN, sln70-news.com – DPRD Medan bersama Pemko Medan menyetujui revisi Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Melalui revisi tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Harapan tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024).

“Sasaran yang ingin kita capai di bidang ketenagakerjaan yaitu peningkatan jumlah angkatan kerja yang produktif dan berkualitas, serta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” kata Bobby Nasution.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Medan Dukung Pembangunan Kolam Retensi

Oleh karena itu Bobby Nasution menilai revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting untuk dilakukan. Sebab perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial.

“Melalui revisi Perda ini kita berharap seluruh tenaga kerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, termasuk pekerja rentan di Kota Medan,”ujar Bobby Nasution.

BACA JUGA:  Wong Chun Sen Tanggapi Progress Pekerjaan U-Ditch

Selain itu revisi Perda ini bilang Bobby Nasution lagi ialah dimaksudkan untuk mengharmonisasikan kebijakan Pemerintah Pusat dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perda Ketenagakerjaan ini adalah wujud komitmen kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil. Oleh sebab itu dengan dukungan semua pihak, kita akan dapat memastikan bahwa setiap orang di daerah kita memiliki kesempatan untuk berkembang dan meraih kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak.”pungkasnya. (Adl)