DPRD Gelar RDP Penolakan Klaim Asuransi Nasabah Prudential

POLITIK0 views

MEDAN, sln70-news.com – Komisi III DPRD kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan klaim asuransi yang harus dibayarkan oleh PT Prudential Life Asuransi cabang Medan, Jalan Putri Hijau, Kota Medan kepada 3 orang pemegang polis atasnama Sabahati Hulu ahli waris Yustina Buulolo, Marani ahli waris Sujud Hati Faana dan Tansi Laia ahli waris Sabar Hati Talunohi di ruang Komisi III gedung dewan, Senin (10/07/2021).

Ishaq Abrar Mustafa Tarigan selaku pimpinan rapat kembali menekankan, bahwa setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.”Kebetulan pengaduan yang masuk ini, ranahnya Komisi III. Untuk itu kami berharap, itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik, sebab, kita juga menghadirkan pihak OJK,” ucapnya.

Paulina LT (dr), Hand Of Major Klaim Prudential Indonesia menekankan, bahwa ada 3 klaim yang diusulkan. “Tapi kami melihat hanya satu klaim yang bisa diproses. Dan itupun ada beberapa berkas yang harus dilengkapi pihak nasabah,” terangnya.

BACA JUGA:  Komisi I Minta OPD Tiru Call Center Disdik Medan

Makanya sambungnya lagi, klaim asuransi belum bisa dibayarkan. “Dan itu merupakan mekanisme dari pihak perusahaan, untuk proses pembayaran klaim asuransi para nasabah,” imbuhnya. MF Sagala perwakilan dari OJK Regional 5 Medan menjelaskan, ada beberapa mekanisme pengaduan sengketa dan konsumen yang harus diselesaikan.

“Kami merupakan lembaga penerima pengaduan masyarakat, menyangkut semua pendanaan yang ada,” ujarnya. Dalam konteks klaim asuransi ini lanjutnya, seluruh perjanjian tertuang dalam Surat Perjanjian Asuransi Jiwa (SPAJ). “Artinya bisnis Asuransi ini bisnis penuh resiko. Sejak ditandatanganinya surat polis, selama 14 hari kerja peserta polis dapat membatalkan perjanjian apabila ada hal yang diragukan. Setelah itu, barulah polis tersebut efektif berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:  PDIP Sebut Akhyar Nasution Tak Perlu Dilantik Jadi Walikota, Ini Alasannya

Sementara itu, NS Merati Laia dari kantor hukum M Ardiansyah Hasibuan SH MH & rekan, selaku kuasa hukum ke 3 nasabah Prudential tersebut menjabarkan kembali, bahwa Tansi Laia pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi 500 ribu per bulan.

“Pada 5 Agustus 2020 beliau meninggal dan sudah 19 kali membayar preminya. Pihak ahli waris, melalui kuasa hukum sudah melengkapi berkas yang diminta. Tapi kenapa pihak asuransi terkesan menolak membayar preminya,” tuturnya penuh tanya.(adl)