DPRD Desak Walikota Tertibkan Reklame Tak Berizin

POLITIK20 Dilihat

MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin.

“Kemungkinan banyak papan reklame di Kota Medan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan apalagi yang berdiri di atas gedung, di halaman kantor dan rumah-rumah penduduk,” kata Dedy Aksyari di Medan, Rabu (01/02).

Menurut Dedy, banyak informasi dari masyarakat atas menjamurnya papan reklame yang tidak memiliki izin. Dia mencontohkan papan reklame di Jalan Jawa dan papan reklame di Jalan Sei Sikambing/Jalan Gatot Subroto.

Menurut politisi Partai Gerindra Kota Medan ini, ada larangan atas berdirinya papan reklame tak berizin. Berdasarkan Peraturan WaliKota Medan No 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame, dijelaskan jika diketahui adanya pelanggaran izin maka sesuai Bab IX Pasal 14 maka pembongkaran papan reklame dilakukan petugas Satpol PP.

BACA JUGA:  Warga Usulkan Siskamling dan Patroli Polisi di Reses Antonius Tumanggor

Dedy menyebutkan pendirian papan reklame tidak memiliki izin tentu saja berdampak pada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution di awal kepemimpinannya berupaya mendongkrak PAD salah satunya dari restribusi izin pendirian papan reklame.

“Hal itu dibuktikan Wali Kota dengan membongkar papan reklame yang tidak memiliki izin,” tandasnya.

BACA JUGA:  DPRD Ajak Masyarakat Waspadai Varian Omicron dan Tetap Patuhi Prokes

Seharusnya, sambung Dedy, apa yang telah dilakukan Wali Kota Medan menjadi pelajaran bagi para pengusaha nakal yang ingin meraup keuntungan dengan tidak membayar pajak.

“Sehingga menimbulkan kebocoran PAD bagi Pemko Medan,” ucapya.

Selain pendirian papan reklame tanpa izin, Dedy juga menyinggung soal pengusaha properti yang tidak taat aturan dan mendirikan bangunan tidak sesuai perizinan.

“Kita bukan anti pembangunan, kita malah sangat mendukung pembangunan maju pesat di kota Medan. Asalkan taat peraturan,” pungkasnya.(adl)