Penggunaan Parkir Meter Akan Diterapkan di Kota Medan

Berita1 views
Petugas parkir melakukan transaksi di mesin meter di Jalan Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (29/10). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

MEDAN, sln70-news.com – Menyikapi usulan DPRD Kota Medan terhadap perbaikan tata kelola parkir dengan menerapkan sistem lelang terbuka, dan penggunaan parkir meter dengan tarif progresif di kawasan strategis. Pemko Medan akan menerapkan penggunaan parkir meter yang didukung oleh pihak ketiga.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Al-rahman MM saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/6) siang.

Dijelaskannya, saat ini Pemko Medan telah menerapkan E-Parking pada kawasan tertentu di ruas jalan Kota Medan dengan menjalin kerjasama dengan PT Bank Sumut. “Diharapkan penerapan E-Parking ini akan menjadi kawasan percontohan atau uji coba parking elektronik yang nantinya akan dikembangkan pada kawasan lainnnya”, ungkap Sekda.

BACA JUGA:  Ketinggian Banjir Lahar Dingin Gunung Sinabung Capai 80 Cm

Sekda juga memberikan tanggapan mengenai pandangan umum dari Partai Gerindra perihal Infrastruktur yang kualitasnya kurang dan tidak maksimal serta mengenai proyek pengerjaan drainase, Sekda menjelaskan bahwa Pemko Medan tetap berupaya maksimal dalam melaksanakan program-program yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

“Selain mengatasi permasalahan-permasalahan Drainase, Pembangunan Jembatan Sicanang akan tetap dilanjutkan untuk menjaga aksesibilitas masyarakat di kawasan Utara Kota Medan. Untuk menjaga kualitas pekerjaan, Dinas PU tetap menggunakan jasa konsultan supervisi dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan sehingga kualitas pekerjaan dapat ditingkatkan”, Ujar Sekda.

Sekda juga menjawab pertanyaan 6 fraksi lainnya dari F-PDIP, F- PKS, F, PAN , F-Golkar, F-Nasdem, F-Demokrat, dan F-Hanura, F- PSI serta F- PPP. Nantinya hasil jawaban ini akan menjadi pertimbangan anggota dewan dalam pengambilan keputusan penetapan Ranperda LPJ APBD Kota Medan 2019.(adl)