MEDAN, sln70-news.com
Bukti keseriusan Pemko Medan melakukan penanganan terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19), termasuk pada dampak yang ditimbulkan oleh wabah tersebut.
Dengan mengeluarkan Perwal Medan No.11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan yang mengatur karantina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan covid, pendanaan, pematauan, evaluasi dan pelaporan serta penegakan hukum.
Sebesar 40 persen dari APBD Kota Medan Tahun 2020 digunakan untuk penanganan dan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Namun begitu, upaya Pemko Medan tetap dioptimalkan, terutama memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan benar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti mengenakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan memakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan, menjaga jarak (social distancing).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Al-rahman MM saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/6) siang.
Wiriya pada kesempatan tersebut juga memaparkan mengenai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sembako kepada masyarakat dilakukan melalui usulan data kecamatan dengan kelurahan serta Kepala Lingkungan. “Dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai penyediaan Social Safety Net atau Jaringan Pengamanan Nasional antara lain pemberian hibah Bansos dalam bentuk uang atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai kepada antara lain individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19 serta yang mengalami Total Lost Income,” papar Sekda saat membacakan Nota Jawaban kepada Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 pada Desember mendatang, Pemko Medan, tambah Sekda, telah mengalokasikan anggaran lebih kurng 100 Milyar Rupiah melalui bantuan Hibah.
“Pelaksanaan Pilkada, Insya Allah akan Pemko Medan dukung penuh dengan menggelontorkan anggaran melalui bantuan hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Polrestabes Medan, Polres Belawan, Kodim 0201/BS,” ujar Wiriya. (adl)