MEDAN, sln70-news.com – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Wirya Al Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan dr Edwin diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021).
Pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu diperiksa terkait belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan (nakes).
Wirya dan Edwin terlihat hadir ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sekitar pukul 10.30 WIB. Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tengku Sofyan juga terlihat hadir.
“Yang dipanggil Pak Wirya dan Kadis kesehatan Medan, jadi mereka datang memberikan penjelasan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Berdasarkan penjelasan yang diterima, kata Abyadi, pihaknya untuk sementara menyimpulkan bahwa tertundanya pembayaran insentif nakes akibat tata kelola keuangan yang kurang baik di Dinas Kesehatan.
Sebenarnya dana transfer dari Kementerian Kesehatan sudah ada di kas Pemko Medan. Namun, akibat persoalan administrasi pembayaran tertunda.
“Sampai akhir 2020 tidak terpakai uangnya makanya terjadi Silpa, saya intinya ada persoalan kenapa belum dicairkan. Yang paling penting uangnya ada, tidak hilang. Nanti di P-APBD dibayarkan,” bilangnya.
Abyadi meminta nakes untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Sebab, Ombudsman akan mengawal pencairan dana insentif sampai tuntas.
sumber: medanbisnisdaily.com