Pjs Walikota Paparkan Permasalahan Upaya Penanganan Covid-19 di Medan

KESEHATAN21 Dilihat
banner 468x60
Pjs Walikota Paparkan Permasalahan Upaya Penanganan Covid-19 di Medan/sln70-news.com/ist

 

MEDAN, sln70-news.com – Setelah mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, terkait percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, kembali melakukan evaluasi kepada camat dan kepala puskesmas se-Kota Medan.

banner 336x280

Rapat yang digelar di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung PKK Jalan Proyek Rotan, Medan, Kamis (01/10/2020).Guna mengambil langkah konkret percepatan penanganan Covid 19 ke depan di Kota Medan.

Pjs Walikota Medan memaparkan beberapa permasalahan terjadi dalam upaya penanganan Covid 19, diantaranya tidak tersedianya pemetaan cluster persebaran per kecamatan, keterlambatan penanggulangan Covid 19, dan aksi penanggulangan belum maksimal.

“Permasalahan yang ada ini harus kita sikapi bersama, karena penanggulangan ini tidak hanya tugas pemerintah pusat dan pemerintah provinsi saja namun kita semua termasuk Pemko Medan sebagai yang memiliki wilayah dan memiliki masyarakat yang harus dijaga dari penyebaran tersebut,” papar Arief.

BACA JUGA:  Vaksinasi Covid-19 di Medan Dimulai, Sekda Jadi Orang Pertama

Ada beberapa langkah strategis yang akan dilakukan dalam waktu dekat yakni, melakukan pendataan dan menyiapkan peta persebaran Covid 19 cluster kecamatan. “Tersedianya data persebaran cluster kecamatan berguna untuk tindakan prioritas terhadap kecamatan yang memiliki angka tertinggi dalam penyebaran Covid 19. Sehingga penanganan akan lebih terfokus pada kecamatan tersebut, dan itu harus diperbaharui setiap harinya oleh Dinas Kesehatan Kota Medan,” kata Arief.

Selanjutnya, para camat harus mampu memetakan sesuai wilayahnya masing-masing, semua data harus tercatat mulai dari kelurahan hingga lingkungannya. “Data yang dari Dinas Kesehatan tersebut harus dikonfirmasi oleh Camat kepada Puskesmas setempat apakah ada warganya yang terkonfirmasi Covid 19 dan suspect, selanjutnya camat bersama lurah dan Kepling harus melacak tidak hanya berdasarkan KTP namun juga berdasarkan domisili. Jika perlu dibantu harus dibantu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kemenkes Atur Tarif Rapid Test Rp150 Ribu, IDI Ingatkan RS Bakal Nombok

Kepada Dinas Kesehatan, agar memperbaharui data paling lama pada pukul 17.00 Wib setiap harinya dan tentunya harus juga menyediakan data riil kepada pimpinan atau pengambil keputusan. “Selanjutnya, saya akan menjadikan posko Gugus Tugas Covid 19 Kota Medan sebagai pusat Koordinasi termasuk para kepala-kepala OPD juga harus menjadi koordinator piket agar bisa mengambil keputusan cepat dalam keadaan genting,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat evaluasi ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Plt Asisten Pemerintahan Renward Parapat, Wakil Ketua Tim Pengendalian Disiplin Protokol Kesehatan Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi dan dr Restuti Hidayati Saragih dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sumut.(adl)

banner 336x280