Mulai Hari Ini, Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Tidak Ditanggung Pemko Medan, Kecuali Warga Medan

KESEHATAN23 Dilihat
banner 468x60
Dokumentasi Humas Pemko Medan (ist)

MEDAN, sln70-news.com – Mulai hari ini, Rabu tanggal Juli 2020, Pemko Medan tidak akan menanggung biaya pengobatan, perawatan, serta pemakaman pasien Covid-19, apabila pasien tersebut tidak tercatat sebagai warga Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution usai menghadiri peringatan hari Jadi kota Medan ke 430 (1 juli 1590-1 Juli 2020, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Petisah Tengah, Selasa (30/7/2020).

banner 336x280

Akhyar mengakui selama ini pasien Covid-19 yang berstatus bukan warga Medan namun dirawat di Medan memang ditanggung biayanya oleh Pemko Medan, namun dikarenakan semakin bertambahnya angka positif Covid-19 yang bukan warga Medan, pihaknya akan membebankan biaya tersebut ke Pemda masing-masing.

Diungkapkan Akhyar, jumlah warga Kota Medan yang positif Covid-19 terus meningkat, kini hampir mendekati angka 1.000. Dari jumlah tersebut, terangnya, penularan yang terjadi melalui orang tanpa gejala (OTG).  Untuk itu Akhyar mengingatkan, Covid-19  bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi dan harus segera diobati.

BACA JUGA:  200 Prajurit Kodim 0201/BS Lakukan Rapid Test

”Anggarannya telah kami persiapkan dan kami akan selalu terbuka terkait penanganan Covid-19, termasuk penggunaan anggaranya. Tidak ada yang ditutupi, ini amanah dan tanggung jawab bersama. Kita berharap pandemi Covid-19 segera berakhir di Kota Medan, serta seluruh masyarakatnya senantiasa sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT.  Dengan kebersamaan dan semangat yang tinggi, mari kita hadapi pandemi Covid-19 dengan senantiasa mengikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.

Pemko Medan telah  melakukan beberapa langkah strategis  dalam percepatan penanganan Covid-19, diantaranya dengan mengalokasikan anggaran sebesar 40%, menyiapkan jaringan pengamanan sosial melalui hibah bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 maupun yang mengalami total lost income.

BACA JUGA:  Pemko Medan Terima Bantuan 5000 Masker & 75 Liter Hand Sanitizer

Di samping itu sambung Akhyar lagi, Pemko Medan juga telah mengeluarkan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanaganan Corona Virus Disease (Covid-19). Kemudian menyiapkan lokasi penampungan warga yang harus menjalani isolasi di dua lokasi yakni Gedung P4TK Jalan Setiabudi Medan Helvetia dan RS Lions Club Jalan T Amir Hamzah Medan.

“Kita saat ini giat mengubah kultur masyarakat agar dapat beradaptasi dengan keadaan normal baru yang sebentar lagi akan kita masuki secara serentak se-Sumut mulai besok (1/7), dengan menyiapkan Perwal yang mengatur tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitas di tengah pandemi Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan,” jelasnya. (adl)

banner 336x280