Kerja Kepling Itu Berat Tapi Masih Diributkan

MEDAN16 views

MEDAN, sln70-news.com – Ada saja masyarakat yang meributkan terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Padahal, pengangkatan dan pemberhentian Kepling sudah diatur dalam Peraturan Walikota Medan (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021, tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

“Kita berharap dengan adanya Perwal tersebut, tidak ada lagi kegaduhan di tengah masyarakat terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepling,” jelas seorang warga Lingkungan I, Kel Polonia, Kec Medan Polonia yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada sln70-news.com, Rabu (20/03/2024).

Selain itu, kerja seorang Kepling cukup berat, mulai dari mengurus orang mau melahirkan hingga mengurus orang meninggal. Namun, kalau masalah masyarakat menerima atau tidak, itu merupakan hak masyarakat.

“Terkait dengan pemberhentian Kepling, sudah dijelaskan di Perwal, bahwa masa periode Kepling itu tiga tahun. Sebelum masa jabatannya berakhir, Kepling itu tak bisa diberhentikan, kecuali melanggar hukum dan ketentuan lainnya,” ujarnya lagi.

Terkait eks narpidana khusus antara lain kasus narkotika, tidak memenuhi persyaratan menjadi Kepling. Kecuali setelah 5 tahun, dia menjalani hukumannya.

BACA JUGA:  Inflasi, Pemko Medan Manfaatkan Lahan Aset Ditanami Ragam Komoditas

“Sebab ada aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, terkait pengangkatan maupun pencopotan Kepling,” tambahnya.

Menurutnya, pengangkatan Yacob Yopi Panoto sebagai Kepling I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia telah sesuai dengan Perwal Nomor 21 Tahun 2021. Sebab, pengangkatan Kepling tidak sembarangan dan setiap calon Kepling, harus melalui ujian dan tahapan lainnya serta sesuai prosedur.

“Si Kepling sudah mengikuti prosedur itu dan dinyatakan lulus, tanpa ada kendala apapun dari Pemko Medan,” jelasnya lagi.

Namun, kalau masalah masyarakat menerima atau tidak, Yacob Yopi Panoto sebagai Kepling I, Kelurahan Polonia, dia menegaskan itu merupakan hak masyarakat. “Kan tidak semua masyarakat di Lingkungan I menolaknya, ada juga masyarakat yang menerimanya. Apa salahnya, Yopi diberi kesempatan untuk melayani masyarakat,” pintanya.

Pria separoh baya ini mengingatkan warga Lingkungan I, Kelurahan Polonia agar tidak mudah terprovokasi oleh segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi, mengingat dampak signifikan dari pengembangan lahan untuk pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan. Dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Wakil Walikota Medan Pimpin Rapat Pembahasan Ketersediaan dan Kestabilan Harga Bahan Pokok Di Kota Medan

“Dengan demikian akan mengurangi pengangguran karena terciptanya lapangan pekerjaan, dan bisa memperbaiki tingkat pendapatan nasional,” ungkap pria yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut.

Menurutnya, penolakan terhadap jabatan Kepling di Lingk I, Kel Polonia, Kec Medan Polonia juga pernah dialami Kepling sebelumnya, yaitu Herman. Itu merupakan kepentingan mendesak dari pihak lain, dengan mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan masyarakat.

“Penolakan itu murni dari permintaan sponsor, yang ingin menguasai lahan di Lingkungan I, seperti pengelolahaan lahan parkir fiktif. Masih banyak lagi. Jadi jangan lah pakai warga untuk mencari keuntungan pribadi. Sebenarnya warga Lingk I tak suka ribut-ribut, tapi karena dikompori,” imbuhnya lagi.

Sekali lagi dia mengingatkan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kepedulian serta peran aktif masyarakat berdasarkan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan.

“Warga Lingk I harus kompak dan bekerjasama dalam segala bidang, termasuk mencari solusi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat melalui kegiatan musyawarah untuk mufakat. Jangan sampai nanti kedepannya, dimanfaati oleh pihak lain,” cetusnya. (Fajar)