MEDAN, sln70-news.com – 8 Fraksi DPRD Medan menyetujui dan mensahkan Ranperda Kota Medan menjadi Perda tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/3/2024). Perda itu nantinya untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan mempunyai dasar hukum dan payung hukum.
Sebelum utusan Fraksi Fraksi menyetujui dan memberikan pendapatnya, sebelumnya Ketua Panitia khusus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM Edwin Sugesti Nasution SE MM menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM.
Dikatakan Edwin Sugesti, dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.
Makan itu, penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah tenjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh, namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadap banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal.
“Untuk itu perlu upaya Pemko untuk menguatkan UMKM sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya,” sebut Edwin Sugesti.
Ditambahkan, keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, (adl)