
LANGKAT, sln70-news.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu dekat segera membagikan 1.000 sertifikat tanah Objek Landreform untuk Kabupaten Langkat, yakni Kecamatan Gebang, Sei Bingai dan Kecamatan Hinai.
Kepala BPN Langkat, Indra Imanuddin, saat dihubungi Kamis (23/7/2020) mengatakan, kegiatan Landreform ini menargetkan 3.000 sertifikat. Namun baru terealisasi 1.000 sertifikat, dikarnakan Covid-19. “Sisanya 2.000 sertifikat menjadi preoritas di 2021,” katanya.
1.000 sertifikat itu, untuk wilayah Kecamatan Gebang, Hinai dan Sei Bingai. Karena, tanahnya berasal dari perkebunan yang sudah di lepas dari tahun 1965 – 1998.
Pelaksanaan program ini berdasarkan intruksi Pusat dan Provinsi Sumatera Utara. Penerapan yang sudah dilakukan oleh pihak BPN ke masyarakat mengenai tanah tersebut di antaranya, melakukan penyuluhan, interaksi, penerapan lokasi, penelitian di lapangan, pengukuran serta menargetkan alaokasi di 24 Desa/Kelurahan. Namun karena Covid-19, kini menjadi 5 Desa dan 1 Kelurahan, katanya lagi.
Dihubungi terpisah, Plt Asisten I Pemkab Langkat, Basrah Pardomuan, atas nama Bupati Langkat, selaku wakil ketua panitia pertimbangan Landreform, mengatakan, mengapresiasi dan mendukung program ini. “Sebab tanah ini sangat sensitif, dimana ada masyarakat sudah ada yang 20 sampai 30 tahun, menempati tanah tersebut,” katanya.
sumber: medanbisnisdaily.com