Bayar di Kantor Pos, STNK dan SIM Diantar ke Rumah

EKONOMI21 Dilihat
banner 468x60

MEDAN, sln70-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membuat terobosan baru dalam mendukung program pemerintah menerapkan Protokol Kesehatan, dengan menjalin kerjasama PT Pos Indonesia.

banner 336x280

Yaitu dalam hal pembayaran denda tilang, biaya perkara dan biaya pengiriman. Selanjutnya, petugas kantor pos akan mengantar STNK, SIM dan barang bukti ke rumah.

“Terobosan ini menjadi salah satu domain penting dalam mendukung protokol kesehatan,  masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor Kejari Medan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH didampingi Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang,SH,MH, Kamis (09/07/2020).

Perjanjian Kerjasama pelayanan pengambilan barang bukti (BB) tilang ini, telah disepakati dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Medan Achmad Fuad Khamali, SE, MM dengan Kajari Medan H. Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH.

“Kerjasama ini dimaksudkan dalam rangka untuk efisiensi proses pembayaran denda dan biaya perkara tilang, dengan cara menggunakan jasa pengiriman barang bukti tilang secara terbukukan, untuk tujuan dalam negeri,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Lebih lanjut dijelaskannya, pelanggar lalu lintas yang ditilang di Kota Medan, sementara alamat domisilinya di luar Kota Medan, contohnya Warga Jakarta atau daerah lain. Tak perlu khawatir, pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi kantor pos terdekat dan membayar denda tilang, biaya perkara serta biaya pengiriman setelah perkaranya putus.

“Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantarkan STNK, SIM atau barang bukti lainnya ke rumah masyarakat. Perlu diperhatikan, alamat pengiriman barang bukti tilang harus jelas dan benar agar tidak salah kirim,” cetusnya lagi.

Kedepannya, untuk pembayaran tilang di seluruh Kantor Pos di Indonesia akan menggunakan aplikasi SOPP Pos dan Aplikasi M-Giropos, yang dikembangkan menjadi opsi pembayaran tilang dengan platform aplikasi mobile.

Sebelumnya, Kejari Medan telah menjalankan program Si Abang Lae. Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat yang harta bendanya dijadikan barang bukti, dan tilang setelah perkaranya diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat tinggal hubungi petugas tilang atau barang bukti, maka barang bukti dan tilang akan diantar setelah masyarakat menyelesaikan administrasi denda tilang, khusus untuk Warga Kota Medan.

Perbedaan program Si Abang Lae dengan kerjasama Kantor Pos ini, masyarakat di luar Kota Medan yang ditilang di Kota Medan tak perlu repot. Prosesnya menjadi lebih mudah dan program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal di luar kota Medan,” papar Dwi Setyo. (sah)

banner 336x280