Anggota DPRD Sumut Minta Status Warga yang Alami Gangguan Jiwa Dibuatkan NIK

POLITIK23 Dilihat
banner 468x60
Dokumentasi Humas Pemko Medan (ist)

MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Dapil Sumut 2 meminta perhatian Pemko Medan, agar para warga yang mengalami gangguan jiwa dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk segera dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Sehingga warga tersebut dapat segera mengurus BPJS, dan dapat memudahkan dari segi biaya perawatan di Rumah Sakit Jiwa.

banner 336x280

“Setiap hari ada saja “Mr X” yang dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa, baik dari aparat kepolisian ataupun aparat desa serta dari Dinas Sosial. Namun terjadi kendala karena tidak bisa dicover oleh BPJS karena tidak memiliki NIK,” kata Benny Harianto Sihotang dari Fraksi  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memimpin rombongan saat berkunjung ke Balai Kota, Kamis (09/07/2020).

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Walikota & Wakil Walikota Medan

Untuk mempermudah petugas di Rumah Sakit Jiwa, diharapkan ada kerjasama dengan Disdukcapil untuk menerbitkan NIK. “Sehingga kartu BPJS dapat diterbitkan,” harap Benny.

Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi yang menerima kunjungan mereka di Ruang Khusus Walikota Medan mengatakan, warga tersebut harus memiliki asal usul yang jelas.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Medan Tinjau Medan Mall, Pengelola PT MMD Diminta Ciptakan Suasana Nyaman

Sebab, ini masalah administrasi dan menyangkut masalah hukum jadi semua harus jelas asal usul warga tersebut. “Kita harus tau lahir dimana dan siapa orang tuanya atau keluarganya. Kalau dia pindah, ada surat pindahnya. Jadi Disdukcapil bisa mengurusnya, tidak bisa asal-asalan,” jelas Akhyar.

Selain silaturahmi, kunjungan tersebut bertujuan untuk mendukung program Pemko Medan yang menjadi ruang lingkup Tugas Pokok Dan Fungsi (tupoksi) kinerja anggota DPRD Dapil Sumut 2. (adl)

banner 336x280