Pembangunan Rumah Mewah di Deli Residence Tanpa PBG ?

MEDAN52 views

MEDAN, sln70-news.com – Pembangunan rumah mewah di Komplek Deli Residence Jl. Mesjid Taufik, Kel Tegal Rejo, Kec Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).

Masyarakat sekitar mempertanyakan surat izin pembangunannya, agar bangunan tersebut legal di mata hukum. Sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

“Perizinan merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang, untuk membuat rumah. Pasalnya, ada pikiran dari sebagian warga, bangunan itu tidak mendapat tindakan, padahal tidak ada izin sama sekali,” ucap warga, Dani, kepada awak media, Minggu (08/06/2026).

BACA JUGA:  Bobby Nasution Sampaikan Rancangan APBD Perubahan 2024, Pendapatan Rp7,12 Triliun, Belanja Daerah Rp7,19 Triliun

Sayangnya hal ini dilanggar, dan pihak pengembang nekat bangun rumah tanpa PBG. Diketahui, apabila melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa mendapatkan sanksi yang berat. Pasalnya, pembangunan rumah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya.

“Sebagai pengganti IMB, pengembang harus mengantongi PBG sebelum melakukan pembangunan. Berani melanggar aturan dan nekat membangun rumah tanpa PBG? Bersiaplah untuk mendapatkan sanksi yang tegas,” ungkapnya lagi.

Dari hasil keterangan warga, pihak pengembang tidak memperdulikan keresahan warga. Mulai dari pembangunan pagar yang diduga tanpa PBG, warga mengeluhkan debu.

Apalagi saat ini, pengerjaan bangunan rumah mewah berlantai 3 sebanyak 10 unit masih dalam tahap pengerjaan.

BACA JUGA:  Buka Ramadhan Fair XIX, Rico Waas Ingatkan Panitia Hentikan Aktivitas Jual-Beli saat Tarawih

“Saat membangun, seharusnya pemilik perlu mencantumkan jenis bangunan yang akan dibangun, seperti hunian, rumah ibadah, ruko, dan lainnya,” jelasnya lagi.

Menurutnya, dalam UU Bangunan Gedung dijelaskan, bahwa ada saknsi pidana dan denda apabila orang yang bangun rumah tanpa PB mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup atau hilangnya nyawa orang lain.

“Pemerintah diminta segera menghentikan pembangunan tersebut. Kalau tak ada PBG diminta segera membongkar,” tegasnya.

Pantauan awak media dilokasi, tak seorang pun yang memberikan keterangan kepada awak media untuk konfirmasi izin PBG. Meskipun pekerja terlihat beraktivitas di dalam komplek yang ditutupi pagar. (Adl)