MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan Sukamto, SE, beri pemahaman dan solusi terkait kesulitan mendapat pelayanan kesehatan gratis.
Bahkan, Sukamto menjelaskan, warga yang memiliki KTP Medan saat ini dijamin mendapat pelayanan berobat gratis di Rumah Sakit (RS) melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Anggaran berobat gratis telah ditampung di APBD Pemko Medan. Untuk itu tidak perlu kuatir,” ujar Sukamto SE (PAN), Sabtu (28/10/2023).
Sukamto memberi solusi kepada warga untuk mendapatkan pengobatan gratis. Mulai dari tunggakan dan belum memiliki BPJS, serta pelayanan buruk di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Sebelumnya, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution menjelaskan, warga Medan belum memiliki tunggakan BPJS Mandiri tetap bisa beralih ke UHC JKMB. Bahkan bagi warga yang belum ada kartu BPJS otomatis masuk ke UHC JKMB.
“Bagi warga Medan, tunggakan BPJS Mandiri diabaikan, bisa langsung tercover ke UHC JKMB tetapi mendapat fasilitas Kelas III di RS yang bekerjasama BPJS Kesehatan,” terang Dewa.
Ditambahkan, bagi peserta UHC JKMB tetap berobat melalui Puskesmas. Namun kata Dewa bila kondisi urgen dapat langsung ke RS. “Kalau sakit kecil bisa ke Puskesmas dan tentu dapat dirujuk ke RS,” paparnya.(adl)






