
JAKARTA, sln70-news.com – Satgas Penanganan COVID-19 berikan peringatan tegas bagi para calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang masih mengadakan kerumunan saat berkampanye. Pasalnya, kegiatan ini bisa meningkatkan risiko penularan virus Corona.
“Apa pun alasannya sudah sepatutnya wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik,” tegas juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (24/9/2020).
Lebih lanjut, Wiku mengapresiasi tindakan Komisi Pemilihan UMUM (KPU) yang sudah berani untuk merevisi peraturan KPU terkait pemberian sanksi jika ada calon kepala daerah yang menggelar acara, seperti konser musik dan bazar yang dapat menimbulkan kerumunan saat kampanye.
“Kembali kami ingatkan dengan adanya yang diterbitkan KPU seperti PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran musik, bazar, hingga perlombaan sepenuhnya dilarang, kegiatannya bisa dilakukan dengan kegiatan lainnya, seperti virtual atau online,” jelasnya.
Sebagai pengingat, pada hari ini kasus COVID-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 4.634 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 262.022 kasus. Sementara total pasien sembuh sudah sebanyak 191.853 orang dan 10.105 lainnya meninggal dunia.
sumber: health.detik.com